Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa haram dari mengemis. Langkah MUI Sulsel ini pun mendapatkan dukungan dari MUI Pusat dan PP Muhammadiyah.
“Kita menyetujui dan memperbolehkan saja. Karena MUI setempat berwenang mengeluarkan fatwa, mereka yang mengetahui kondisi setempat,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas kepada Inilah.com, (02/11).
Menurut Buya Amirsyah, fatwa tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. Di sana, lanjut dia, kondisi jumlah pengemis sangat luar biasa.
“Ada yang mengemis sebagai usaha dan pendapatannya lebih besar dari pekerjaan biasanya,” jelasnya.
Namun, kata Buya Amisryah, Fatwa tersebut hanya berlaku di daerah setempat. Secara nasional MUI Pusat belum pernah memfatwakan mengemis itu haram. Menurut dia, mengemis bukanlah ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, memberi lebih baik dari pada menerima. “Namun ada juga yang mengemis karena memang keadaan yang tidak memungkinkan,” ujarnya.
Menurut dia, selain fatwa haram peraturan pemerintah juga sangat membantu untuk mengurangi jumlah pengemis. Perda dapat membatasi jumlah pengemis dengan melarang pengemis meminta-minta di tempat-tempat tertentu seperti perempatan.
“Namun pelaksanaan dari Perda ini harus ditingkatkan, jangan seperti Perda larangan rokok yang sudah tidak dijalankan lagi,” kata dia.
Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad meminta pemerintah setempat memberikan pembinaan kepada pengemis.
“Fatwa MUI Sulsel punya pesan yang kuat sehingga mengeluarkan fatwa seperti itu ya kita hormati, tetapi sebaiknya diimbangi dengan penyediaan sarannya penampungan mereka untuk dibina dan disantuni supaya mereka tidak dikhawatirkan oleh MUI Sulsel itu,” kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad kepada Inilah.com, Senin (1/11).
Sebelumnya MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa yang isinya antara lain mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI yang diterima di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.
Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai harus mengemis.
“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.
Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.
“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.
Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.