News

Lewat Surat, Rafael Alun Bilang Tak Sanggup Bayar Restitusi David Ozora Rp120 Miliar

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melayangkan sepucuk surat untuk dibacakan dalam persidangan sang anak, Mario Dandy Satriyo (20).

Mario yang menjalani sidang lanjutan dengan agenda saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak bisa menghadirkan sang ayah lantaran sedang mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kemudian menanyakan maksud dari isi surat yang dilayangkan sang ayah untuk dibacakan di ruang sidang.

Setelah diberitahu bahwa isi surat tentang restitusi, majelis pun mengizinkan surat tersebut dibacakan.”Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” tulis Rafael dibacakan Kuasa Hukum Mario, Nahot Silitonga di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).

Rafael menjelaskan, saat kasus ini mencuat pertama kali, pihaknya sempat mengutarakan akan membantu biaya perawatan David Ozora yang terbaring koma akibat dianiaya Mario Dandy.

“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.

Back to top button