Market

Letkol Eddie Soekardi Jadi Nama Jalan, Warga Sukabumi Siap-siap Ubah Alamat KTP

Warga Sukabumi rupanya bakal direpotkan dengan perubahan nama jalan dalam alamat di Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Pasalnya, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melakukan penyesuian domisili warga masyarakat di lingkungan ruas jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyesuaian tersebut menyusul Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan nama Jalan Letkol Eddie Soekardi di sepanjang ruas jalan lingkar Sukabumi yang melintasi Wilayah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor: 124.4/Kep.27-Pemotda/2022 tentang Penamaan Jalan Letkol Eddie Soekardi pada Ruas Lingkar Sukabumi yang ditetapkan di Bandung dan ditekan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 19 Januari 2022. Salinan keputusan tersebut diterima Inilah.com di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Perubahan nama jalan dimaksud adalah:

Jalan Lingkar Sukabumi - inilah.com
Perubahan nama Jalan Lingkar Sukabumi. Dok: Kep. Gubernur Jabar

Keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Salah saatunya ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pemerintah Daerah Provinsi menyelenggarakan nama rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah Provinsi.

Kedua, sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan Letkol Eddie Soekardi, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengusulkan penamaan jalan ruas lingkar Sukabumi menjadi nama jalan Letkol Eddie Soekardi yang telah memenuhi 10 (sepuluh) prinsip nama rupabumi sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020.

Ketiga, pertimbangan perlunya menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penamaan Jalan Letkol Eddie Soekardi pada Ruas Lingkar Sukabumi.

Untuk itu, Dinas Bina Marga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Koordinasi itu terkait pemasangan papan nama serta melakukan sosialisasi nama ruas jalan, sebagaimana dimaksud,” demikian sebagaimana tertulis dalam keputusan tersebut. Keputusan Gubernur ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Back to top button