Market

Dugaan Mafia Pailit PKPU Hitakara, TPDI: Harus Jadi Atensi KPK dan Mahfud MD

Dugaan mafia pailit bermain dalam putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Hitakara, harus dibuka secara terang benderang. Sejak awal, prosesnya tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum. Kasus ini harus menjadi atensi KPK dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Advokat senior Petrus Selestinus mengingatkan, jangan pernah memandang remeh terhadap praktik kotor mafia pailit yang selama ini menguasai oknum hakim di pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). Alhasil, lembaha penegak hukum sekelas MA atau Komisi Yudisial (KY) menjadi tidak berdaya.

“Bahkan runtuh wibawa ketika menghadapi kekuatan mafia pailit, karena sindikat mafia pailit dikoordinir oknum advokat yang punya kantor hukum khusus pailit (tertentu), bermitra dengan oknum hakim Pengadilan Niaga hingga MA. Semuanya telah berkolaborasi,” papar Petrus, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Tidak itu saja, kata Petrus, mereka juga berusaha menguasai media sosial (medsos), untuk meredam opini publik yang sedang menyoroti sebuah praktik ketidakadilan secara terus menerus. Sehingga, apa yang dipandang sebagai ketidakadilan ditampilkan sebagai sesuatu yang biasa, dan adil.

“Karena itu, apa yang disebut sebagai no viral no justice, lama-lama juga bisa dibeli oleh kekuatan mafia pailit, medsos pun tidak akan mampu menghentikan praktik tidak terpuji yang merajalela di lingkungan badan peradilan. Karena itu, hanya dengan tindakan kepolisian, apakah melalui KPK atau Polri dengan instrumen pidana, maka praktek mafia pailit bisa diminimalisir atau diakhiri,” ungkapnya.

Dari informasi dari media, kata dia, kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU Hitakara sejak 24 Mei 2023. Alasannya, prosedur hukumnya tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan. Namun, hingga saat ini, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya, tidak memberikan tanggapan apapun.

“Oleh karena itu, ketidakadilan dan praktik tidak terpuji yang dihadapi Hitakara dalam perkara PKPU, harus dijadikan pintu masuk bagi Menko Polhukam Mahfud MD dan KPK untuk membongkar jaringan mafia pailit yang menguasai oknun-oknum hakim dan oknum pimpinan lembaga peradilan,” kata Petrus.

Dalam hal ini, kata dia, Menko Mahfud dan KPK harus proaktif memberikan atensi khusus terhadap maraknya mafia pailit yang menguasai oknum hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di kota-kota besar yang dijadikan sebagai mesin uang. “Ini harus dibongkar,” tandasnya.

Laporkan Dugaan Suap ke KPK

Tim kuasa hukum PT Hitakara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana suap dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permmintaan itu disampaikan melalui surat permohonan yang dikirimkan ke KPK.

Surat itu ditandatangani tim kuasa hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim. Surat dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023, ditembuskan kepada Direktur Penyidikan KPK.

Dalam surat itu tim kuasa hukum Hitakara meminta KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU Nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di PN Surabaya. Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.

“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” tulis tim kuasa hukum, dalam keterangan, Jumat (14/7/2023).

Dalam PKPU Hitakara ini, diputus majelis hakim yang diketuai hakim Sutarno dengan dua anggota yakni I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono. Sedangkan yang bertindak sebagai hakim pengawas adalah I Made Subagia Astawa.

Tim kuasa hukum Hitakara mengaku ada dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak yang terlibat dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. “Dugaan yang timbul sangat berdasar dimana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” tutur Andi Syamsurizal Murhadi.

Andi menilai putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis perkara. Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada 24 Oktober 2022. Sidang berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya.

Andi memertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak kuasa hukum PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU PT Hitakara sejak 24 Mei 2023. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.

Back to top button