News

Lengkapi Berkas Sekretaris MA, Windy Idol Dicecar Soal Modal Awal Athena Jaya Production

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol telah merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi berkas perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tersangka suap pengurusan perkara di MA, Selasa (15/8/2023).

Windy mengatakan, tim penyidik mengorek informasi tentang profil perusahaan bergerak di bidang hiburan Athena Jaya Production (AJP). Ketika itu, Windy menjabat sebagai Direktur Utama dan Hasbi menjabat sebagai senior advisor.

“Lebih kepada bukan aliran dana si ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Atena Jaya (Production),” kata Windy usai keluar Gedung Merah Putih KPK K4 kepada awak media.

Setidaknya, sekitar 20 pernyataan dicecar oleh tim penyidik kepada dirinya. Salah satunya asal usul modal perusahaan rumah produksi tersebut.

“Ada beberapa si kaya gimana buatnya (mekanis permodalan) gitu,” jawab dia.

Namun Windy, mengaku tak tahu apakah perusahaan tersebut sebagai tempat pencucian uang Hasbi yang bersumber dari suap penanganan perkara di MA. Windy meminta hal tersebut ditanyakan ke KPK.

“Nanti ya tanyain aja (ke Tim penyidik KPK),” ujar dia.

Windy diperiksa hampir selama empat jam mulai dari pukul 10.39 WIB hingga 15.40 WIB. Turut diperiksa dalam perkara ini yaitu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman dan Istri kedua Dadan Tri Yudianto Riris Riska Diana.

Pada kasus ini, Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan baru dijebloskan di Rutan KPK pada, Rabu (12/7/2023). Sedangkan, Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto lebih dulu di bui pada Selasa (6/6/2023).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar . Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Hasbi sebesar Rp 3 Miliar. Sesuai pesanan, putusan kasasi Budiman Gandi dengan pidana lima tahun penjara.

Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan demikian, dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Back to top button