News

Lengkapi Berkas Petinggi PT Basis Utama Prima, Kejagung Periksa Direktur PT Multi Trans Data

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Multi Trans Data inisial BP dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Selain BP, korps adhyaksa juga memeriksa karyawan PT Multi Trans Data dengan inisial THKS.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Ketut menjelaskan, kedua saksi tersebut dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dirut PT Basis Utama Prima, M Yusriski (Yus) dan Windi Purnama ( WP) selaku orang kepercayaan komisaris PT Solitech Media Sinergy,Irwan Hermawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,03 Triliun ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka. Mereka yakni;

1. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galumbang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate (JGP) selaku Menkominfo
7. Windi Purnama (WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski (YUS) selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Back to top button