Market

Tujuan Mulia UU Cipta Kerja, Ciptakan Lapangan Kerja untuk Generasi Muda

Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono menerangkan, tujuan utama UUCK adalah untuk menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.

“Angkatan kerja kita itu, setiap tahun bertambah kira-kira 2,4 juta orang. Jadi, secara normatif harusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja itu. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur, atau terpaksa bekerja tapi tidak layak,” papar Edy dalam Podcast Inilah.com bertajuk ‘UU Cipta Kerja Membuka Peluang Lebih Besar untuk Menciptakan Lapangan Kerja bagi Anak Muda’ di Kantor Utusan Khusus Presiden (UKP), Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Edy mengatakan, proses menciptakan lapangan kerja membutuhkan investasi. Tidak hanya investasi asing, namun juga dari dalam negeri. Termasuk munculnya pengusaha atau wirausaha muda yang mampu menciptakan lapangan kerja. “Nah, bagaimana supaya investasi untuk menciptakan lapangan kerja, datang? Aturan atau perizinan harus dipermudah. Harus diperjelas. Kalau bikin izin usaha, bikinnya jangan lama. Jangan terhambat di sana-sini,” tegasnya.

Ia menekankan, melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah justru memikirkan generasi muda supaya mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika sebagian dari anak muda tertarik menjadi pengusaha, aturannya dipermudah. “Di situlah ada sertifikasi UMKM, perizinan yang namanya NIB (Nomor Izin Berusaha) dengan OSS (One Single Submission),” ujar Deputi III Kepala Staf Kepresidenan bidang Ekonomi itu.

“Sekarang kalau Anda bikin usaha, dan masuk usaha kecil atau mikro, kalau di-OSS berisiko rendah. Dalam hitungan menit (NIB) keluar. Kemudian kalau usahanya berisiko rendah, NIB bisa langsung digunakan untuk operasional,” terang Edy.

Ruang lingkup UU Cipta Kerja, menurut Edy, cukup luas. Tidak hanya mengatur seseorang yang sudah bekerja saja. Ada tiga fokus utama. “Yang belum bekerja, ini yang kemudian kita dorong munculnya usaha-usaha bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru,” tandasnya.

Sedangkan untuk pekerja atau yang sudah tidak bekerja alias pensiunan, Edy menyebut, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang cukup. “Yang sudah bekerja yang memang kita kemudian ada perlingannya. Dan kalau yang sudah tidak bekerja juga ada perlindungannya,” sambung Edy.

Dia mengatakan, penting bagi pemerintah untuk bisa menjaga keseimbangan kesejahteraan, baik bagi seseorang yang belum bekerja, sudah bekerja, maupun yang sudah tidak lagi bekerja.

“Jadi kita menjaga keseimbangan bagaimana supaya di satu sisi yang sudah bekerja itu berpotensi sejahtera, di sisi lain yang belum bekerja itu juga mendapatkan kesempatan. Yang sudah tidak bekerja karena PHK atau masuk waktu pensiun, ini juga ada jaminan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button