Market

Lebih Fair dan Obyektif, Pemegang Polis Unit Link Manfaatkan LAPS SJK

Sejumlah pemegang polis asuransi unit link diklaim telah sepakat untuk menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan gugatan. Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro mengungkapkan hal itu.

Gugatan tersebut terkait dengan polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi. “Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK, ungkap dia, dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis. Sebagian pemegang polis telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan  kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih.

OJK sudah memanggil tiga dirut perusahaan asuransi, yakni PT AXA Mandiri Financial Services, PT Prudential Life Assurance, dan PT AIA Financial. Pemanggilan tersebut untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan para nasabahnya.

Mereka diminta segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.

Back to top button