News

Kapolda Metro: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hari ini. Pemanggilan Irwan diketahui terkait kasus pemerasan pimpinan KPK peras Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir, hari ini,” ujar Karyoto kepada wartawan di Polda Metro, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Diketahui, pemanggilan Irwan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Namun Karyoto belum bisa memastikan apakah Irwan akan menghadiri pemeriksaan atau tidak.

“Datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkiat penanganan kasus korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

“Adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2021,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan setelah diterimanya laporan pengaduan masyarakat pihaknya langsung melakukan klarifikasi. Adapun polisi telah meminta kalrifikasi dari 6 orang. Diantaranya pengadu, sopir, ajudan, sampai terbaru yakni SYL yang telah diperiksa tiga kali.

“Verifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kita mintai keterangan maupun klarifikasi dan salah satunya adalah Menteri Pertanian Republik Indonesia dan orang lainnya diantaranya, pelapor, driver maupun ADC (ajudan),” katanya.

Namun, saat disinggung terkait sosok pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus dugaan pemerasaan itu. Ade Safri belum bisa membuka ke publik, sebab terkait hal itu dianggapnya masuk sebagai materi penyelidikan yang masih berjalan.

“Terkait dengan beberapa pertanyaan materi atau seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim. Mohon maaf ini masih menjadi konsumsi penyidik, karena kita masih berproses. Saya kira kita bisa saling menghormati ini masih berlangsung,” pungkas dia.

Back to top button