Market

Laporan Keuangan Palsu 2 BUMN Karya Digarap OJK Bukan BPKP?

Beberapa waktu lalu, publik dibikin gempar kabar laporan keuangan manipulatif dari 2 BUMN karya, yakni PT Waskita Karya (Persero/WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero/Wika). Kini, tengah dipelajari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan BPKP.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengaku masih mempelajarinya. Kalau memang ada pelanggaran, otoritas bisa berikan sanksi.

“Kami tidak membedakan, apakah BUMN, atau bukan. Kalau memang kami temukan pelanggaran, pastilah ada sanksi untuk BUMN itu,” kata Inarno, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mengingatkan saja, dugaan manipulasi laporan keuangan di dua BUMN karya itu diungkap Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat dengan Komisi VI DPR. Bagaimana mungkin, BUMN yang cashflow-nya berdarah-darah bisa melaporkan untung.

“Sebenarnya ini apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement karena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement,” kata Tiko, sapaan akrab mantan bankir Bank Mandiri itu, Senin (5/6/2023).

Masih kata Tiko, Kementerian BUMN tengah melakukan investigasi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait manipulasi laporan keuangan tersebut.

Apabila dugaannya benar, Tiko berjanji akan mengejar manajemen yang membuat laporan keuangan palsu itu. “Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan kami bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada,” ucapnya.

Atas kabar tak sedap itu, VP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita buru-buru meluruskan. Selama ini, penyusunan laporan keuangan WSKT mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku. Termasuk peraturan Badan Pengawas Pasar Modal serta Peraturan OJK.

“Sebelum melakukan penerbitan Laporan Keuangan, perseroan juga sudah melakukan beberapa tahapan dan juga proses audit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagai Auditor Independen untuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan OJK,” ungkap Ermy.

Senada pula, Sekretaris Perusahaan Wika, Mahendra Vijaya bilang, laporan keuangan perseroan disusun berdasarkan fakta dan perundang-udangan yang berlaku.

Sejauh ini, Wika terus berupaya untuk menyesuaikan laporan keuangan dengan kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia. “Serta setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen,” ungkapnya.

Back to top button