News

LaNyalla Dukung Jokowi Tiga Periode, HNW: Indonesia Negara Hukum Bukan Kekuasaan

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW menyinggung pernyataan Ketua DPD LaNyalla Mattalitti, yang menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang menjadi tiga periode. HNW menegaskan tentu pernyataan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan Indonesia bukan merupakan negara kekuasaan.

“Usulan soal dekrit itu juga bisa mengarahkan Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum. Hal yang juga tidak sesuai dengn ketentuan baru UUD NKRI 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tegas HNW kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (24/11/2022).

Tak hanya itu, politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyinggung bahwa melalui amandemen UUD 1945 sudah diputuskan, bahwa Indonesia ini  disepakati bersama sebagai negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

“Itulah ketentuan baru yang ada dalam Bab I Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945. Jadi, apabila ada  yang mewacanakan mengubah UUD NRI 1945 termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden, pengunduran pilpres tetapi dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi yang berlaku, sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945,” terang HNW.

“Itu merupakan wacana yang tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi aturan konstitusi yang berlaku,” lanjutnya menekankan.

Dengan begitu, menurutnya, sudah jelas diatur dalam UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai salah satu ciri negara hukum adalah dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. “Itu yang harusnya dilaksanakan, dipegang bersama, dan para pimpinan lembaga negara yang mestinya menjadi negarawan, harusnya berada di garda terdepan, menjadi teladan bagi rakyat,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta pejabat negara seharusnya dapat fokus dalam membantu KPU dan Bawaslu dalam mempersiapkan Pemilu 2024. “Apalagi UU tentang Pemilu yang menetapkan Pemilu (termasuk Pemilihan Presiden) tetap tanggal 14 Februari 2024, sudah disepakati oleh Pemerintah, DPR,  DPD, KPU dan Bawaslu. Bahkan tahapan menuju pemilu sudah makin berjalan,” tutur HNW.

Back to top button