News

686 TPS Akan Laksanakan PSU, KPU Konsolidasi dengan Rekomendasi Bawaslu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan rencana pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan, dan 497 Desa/Kelurahan. Penyelenggaraan PSU ini dijadwalkan mulai dari tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (23/2/2024). Menurut Hasyim, jumlah TPS yang akan melakukan PSU berbeda dengan jumlah yang sebelumnya direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni 780 TPS.

“Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang,” ujar Hasyim. 

Ia menambahkan bahwa KPU akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka tersebut dan akan memerintahkan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk badan ad hoc, untuk mengkaji ulang rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi PSU terhadap 780 TPS berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 132 TPS dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 584 TPS, sehingga total rekomendasi terhadap 1.496 TPS untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dalam Pemilu 2024.

Permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab dikeluarkannya rekomendasi PSU adalah terkait pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. 

Sementara itu, rekomendasi PSL dan PSS dikeluarkan karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang mengakibatkan tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

KPU dan Bawaslu terus berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 24 Februari 2024, untuk memastikan integritas dan kemurnian proses pemilihan umum.

Back to top button