News

Lantik Anggota Terafiliasi Organisasi Terlarang, DKPP Periksa Seluruh Komisioner Bawaslu


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 terhadap Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat pada hari ini, Jumat (12/1/2024)

Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan, perkara ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak. Keduanya berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT).

Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III).

“Menurut para Pengadu, Teradu I dan II telah melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Provinsi periode 2023-2028,”kata David dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Lebih lanjut, menurut para Pengadu, Teradu III tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.

“Selain itu, Teradu III juga disebut para Pengadu tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun,” imbuhnya.

David mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Ia juga menerangkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
    
 

Back to top button