Hangout

Langsung Tahan Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Dito Mahendra Apresiasi Polisi

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Serang Kota yang telah mengamankan Nikita Mirzani serta langsung melakukan penahanan.

“Kami selaku kuasa hukum Dito Mahendra ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik Polres Serang Kota,” kata Yafet, Jumat (22/7/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Dito juga memberi respons terkait penjemputan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Serang Kota terhadap selebritas Nikita Mirzani, Kamis (21/7/2022) kemarin.

Dito yang sudah sejak beberapa bulan terakhir berseteru dengan sang artis, mengungkap rasa syukur. Sebab, proses hukum atas kasus pencemaran nama baik oleh Nikita yang kini jadi tersangka bisa kembali digelar oleh pihak kepolisian.

“Kami telah berbicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang telah berjalan termasuk menghargai upaya yg dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata pengacara Dito Mahendra bernama Yafet Rissy saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Dito berharap duduk perkara kasus pencemaran nama baik yang merugikan pihaknya bisa bergulir hingga meja hijau alias pengadilan.

“Mas dito sebagai klien saya berharap proses ini segera dilimpahkan ke kejaksaan supaya dpt kemudian di limpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” tegas Yafet.

Semula, penangkapan paksa dikomandoi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 personel polwan.

Diketahui, agenda penjemputan paksa dilakukan tim usai Nikita Mirzani terbukti mengindahkan panggilan pemeriksaan pada Senin, (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat, (24/6/2022).

Artis sekaligus presenter itu sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022) setelahnya. Namun, Nikita Mirzani justru memilih mangkir kembali.

“Dalam hal ini penangkapan Nikita Mirzani menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugas, karena sesuai KUHP siapapun jika sudah menjadi tersangka yang dipanggil penyidik wajib datang atau hadir,” tegas Yafet.

Nikita terbukti sudah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Penyidik dari Polres Serang Kota juga telah menggeledah kediaman Nikita pada 14 Juli lalu. Terdapat sejumlah barang bukti yang dibawa kepolisian dari rumah Nikita yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan

Adapun laporan dari Dito Mahendra telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum

Back to top button