NewsMarket

Lagi-lagi Jokowi Main Ancam, Kali Ini Giliran Tambang Batubara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menebar ancaman. Kali ini yang disasar adalah tambang batubara nakal.

Tak sedang bercanda, Presiden Jokowi mengancam akan mencabut izin perusahaan tambang batubara nakal. Yakni mereka yang melanggar kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Presiden Jokowi bakal menerapkan sanksi keras terhaap tambang batubara yang melanggar pasokan batubara minimal 25% kepada PLN dalam setahun.

Dalam hal DMO ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan ekspor batubara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Beleid ini ditetapkan lantaran masih banayknya tambang batubara yang tidak menjalankan kewajiban itu.

Jokowi menegaskan, pasokan batubara perlu lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia pun menyebut ada ancaman sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar aturan. “Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan industri dalam negeri. Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Jokowi, Jakarta, Senin (3/1/2022).

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi bila perlu tidak cuma tidak diberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” kata Jokowi menegaskan.

Jokowi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibawah Arifin Tasrif serta Kementerian BUMN dibawah Erick Thohir bisa segera melaksanakannya. “Saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional, prioritasnya untuk PLN dan pasokan di dalam negeri,” kata Jokowi.

Menurut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini, ketegasan terhadap tambang batubara nakal, sebagai pengingat bagi perusahaan pertambangan, perkebunan dan pengelola Sumber Daya Alam untuk mementingkan pasokan dalam negeri.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta bumn dan anak ushaa yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan Baik yang mengelola sda lainnya untuk sediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum ekspor,” terangnya.

“ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 uud 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuh dia.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button