News

KY Minta Aturan Pidana Siaran Sidang “Live” Dihapus

Komisi Yudisial (KY) menyoroti ancaman pidana perekaman sidang secara langsung (live) yang diatur dalam Pasal 280 huruf C versi draf terbaru Rancangan KUHP (R-KUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (9/11/2022) lalu. Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar ketentuan tersebut dihapus.

Menurutnya, ketentuan tersebut turut menghambat KY dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya memastikan ada atau tidak pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam menjalankan fungsinya, KY tak jarang melakukan pemeriksaan berdasarkan rekaman sidang yang bersumber dari tim internal, berdasarkan laporan atau dari pengunjung sidang.

“Sumber rekaman yang tadi saya nyatakan akan jadi dasar kuat bagi KY untuk menindaklanjuti dan menyatakan ada atau tidaknya suatu dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu bisa berasal dari KY sendiri melalui berbagai kegiatan pemantauan yang selama ini sudah dilakukan dan akan terus digiatkan, maupun dari pelapor, yang mengikuti jalannya persidangan atau juga dari pengadilan sendiri,” kata Binziad dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022).

Pasal 280 huruf C dalam draf terbaru R-KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perekaman, publikasi secara langsung, atau memperbolehkan publikasi proses persidangan akan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Dia menilai tidak ada yang salah atau norma yang dilanggar dengan perekaman ketika sidang berlangsung.  Sebaliknya, tindakan tersebut harus dilindungi sebagai esensi menjamin ketertiban dan kelancaran persidangan serta integritas pembuktian.

“Kami merasa bahwa ancaman pidana bagi kegiatan merekam sidang itu akan kontraproduktif bagi upaya kita bersama untuk mengawasi jalannya persidangan,” ujar Binziad.

Back to top button