News

Kubu Prabowo-Gibran Harap Putusan MK Berdasarkan Alat Bukti


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil perkara sengketa Pilpres 2024 berdasarkan alat bukti dalam proses persidangan.

Hal ini menyinggung sejumlah amicus curiae diajukan sejumlah pihak termasuk dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Tidak boleh alat bukti itu muncul dari luar jendela atau alat bukti itu muncul dari tempat lain yang tidak diverifikasi oleh mahkamah,” kata Fachri kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024)

Menurutnya, seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak boleh berdasarkan hipotesa opini.

“Hakim memutus harus dengan fakta-fakta hukum yang secara resmi itu terungkap dalam persidangan,” tegasnya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini, seharusnya laporan sahabat pengadilan itu disampaikan di depan persidangan ketika proses sidang masih bergulir yaitu 27 Maret-5 April 2024.

“Tapi yang terjadi adalah kelompok amicus curiae yang masuk pendapat dan opini diluar agenda persidangan ya hemat kami itu sesuatu yang sebenarnya tidak mempunyai efek determinan terhadap jalannya persidangan,” tuturnya.

Walau begitu, Fachri menyerahkan putusan sengketa Pilpres 2024 kepada delapan majelis hakim, apakah amicus curiae diajukan sejumlah pihak layak menjadi pertimbangan atau tidak.

“Nanti akan liat secara bijaksana, apakah informasi (amicus curiae) itu sesuatu yang punya nilai berharga punya nilai hukum atau seperti apa, itu kita kembalikan ke MK,” katanya.

Fahri berharap agar putusan MK Senin (21/4) besok dapat diterima oleh semua pihak. Putusan MK, kata dia, adalah sebuah kepastian hukum dari permasalahan sengketa pilpres yang ada.

“Bahwa putusan ini diharapkan dapat diterima oleh semua pihak,” katanya.

Hingga Sabtu (20/4/2024) kemarin, MK menyatakan telah menerima 52 amicus curiae yang datang dari berbagai golongan masyarakat. Terbanyak dalam sejarah PHPU Pemilu. Sementara,  

Ke-52 ajuan tersebut dikirimkan banyak kalangan masyarakat. Tidak hanya mereka yang sehari-hari terlibat dengan perkara hukum seperti advokat, pusat kajian hukum dan biro hukum, melainkan organisasi mahasiswa (UGM, UNPAD, Undip, Unair dan Senat Mahasiswa STF Driyarkara).

Juga pribadi perseorangan, seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, Munarman, Dindin S. Maolani, Rizal Fadillah, Marwan Batubara. Ada juga para mantan tentara yang telah purnawira, yakni Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto dan Mayjen (Purn) TNI Soenarko.

Back to top button