News

Kubu Ferdy Sambo Serang Balik Replik Jaksa Penuntut Umum

Kuasa Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut replik jaksa penuntut umum tidak memiliki kekuatan yuridis. Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk menolak replik jaksa.

“Replik penuntut umum haruslah ditolak karena uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Arman saat membacakan duplik atas replik penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Pada kesempatan itu, Arman memita majelis hakim untuk menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menolak replik jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023,” ucap Arman.

“Apabila yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas dia.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, pada pleidoinya, Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Meski begitu, jaksa penuntut umum menilai pleidoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu ditolak oleh majelis hakim.

Back to top button