News

KPU Umumkan Hasil Pemilu, Pendaftaran Gugatan PHPU ke MK Resmi Dibuka


Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. PHPU mulai beroperasi 3×24 jam setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

MK membuka secara resmi pendaftaran pada Selasa (20/3/2024) pukul 22.19 WIB seusai KPU RI mengumumkan hasil pemilu secara resmi. Wakil Ketua MK Saldi Isra membuka pendaftaran PHPU dengan menekan tombol tanda dibukanya pendaftaran.

“Maka dengan demikian mulai berjalan argo untuk pendaftaran perkara di MK yang sesuai dengan UU Pemilu. Maka MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang mau sengketa,” kata Saldi Isra.

Pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden, tutur dia, akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai pukul 00.00 WIB, Kamis (21/3/2024) dini hari.

Sementara untuk Pemilu DPR, DPRD, dan DPD, lanjutnya, penghitungan waktu di hitung sejak penetapan dari KPU. Artinya sejak pukul 22.19 WIB setelah penetapan KPU, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan sengketa ke MK dengan batas maksimal 3×24 jam. “Jadi kalau pilpres mulai besok dan DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan,” ujarnya

Sebelumnya, KPU resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024. Hal itu ditetapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024, yang dibacakan saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu tahun 2024 secara nasional, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

“Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475. Sebagaimana tercantum dalam formulir D hasil nasional Pemilu Presiden-Wakil Presiden,” ucap Hasyim.

Hasyim menuturkan, Prabowo-Gibran menang dengan mendapatkan 96.214.691 suara. Sementara pasangan nomor urut satu, Anies-Muhaimin menduduki posisi kedua dengan 40.971.906 suara. Sedangkan pasangan nomor urut tiga, Ganjar – Mahfud meraih 27.040.878 suara.

Sementara untuk raihan Pileg 2024,  hanya delapan partai politik yang lolos ke Senayan. PDIP menjadi partai politik yang menangkan Pemilu 2024. “Pemilu angggota DPR, jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.796.631 suara sebagaimana tercantum dalam formulir model D Hasil nasional DPR,” ucap Hasyim.

Adapun, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang lolos ke Senayan adalah sebagai berikut:

1. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)
6. PKS: 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. PAN: 10.984. 003 suara (7,24 persen)

Sementara partai-partai lain yang perolehan suaranya gagal menembus 4 persen, berikut daftarnya:

1. PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen)
2. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)
3. Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
4. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
5. Partai Hanura: 1.094.588  suara (0,72 persen)
6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
7. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
8. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)
9. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
10. PKN: 326.800 suara (0,22 persen)

Back to top button