News

KPU Temukan Data Anomali Penghitungan Suara Pileg di 5.550 TPS


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap adanya jumlah konversi data yang tidak sesuai antara formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau data anomali dalam pileg DPR RI.

Adapun data anomali per hari Senin (19/2) pada pukul 16.00 WIB dalam penghitungan surat suara pileg DPR RI terjadi di 5.550 TPS.

“Per tanggal 19 Februari 2024 kami sudah memeriksa 5.550 kesalahan data yang sudah diperbaiki untuk DPR RI,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantornya, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (20/2/2024).

Betty melanjutkan, bahwa pihaknya pasti akan langsung mengetahui jika terdapat kesalahan data. Mengingat, Sirekap mempunyai fitur untuk mengetahui jika ada yang tidak sesuai antara form C hasil dengan data numerik yang masuk.

“Dalam tabel kami sudah sampaikan dari hari ke hari kami menemukan beberapa data yang terdeteksi oleh sistem sebagai data anomali, totalnya berapa, hariannya berapa, diperiksa berapa, sisa PR kami ada berapa,” imbuhnya.

Betty menegaskan bahwa KPU terus berupaya memperbaiki data-data anomali dalam Sirekap.

“Jadi secara terbuka kami sampaikan, dan terus menerus selalu diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota,” tutup Betty.

Sebelumnya, hal serupa terjadi pada adanya kesalahan penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di 1.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) per Senin (19/2/2024).

“Pada pukul 08.52 WIB masih terdapat dari 800 ribuan TPS, terdapat 1.223 TPS kesalahan data. Setelah sistem membaca ada data tidak sesuai,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers Jakarta. Senin malam.

Sayangnya, Betty tak membeberkan secara rinci mengenai kesalahan pembacaan penghitungan suara di 1.223 TPS tersebut.

 

Back to top button