News

KPU Sosialisasi Pemilu 2024 ke 400 LC Karaoke di Eks Lokalisasi Sunan Kuning


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih terus melakukan sosialisasi pelaksanaan Pemilu 2024. Kali ini, KPU memberikan sosialisasi tentang tata cara pindah memilih di bekas lokalisasi Sunan Kuning atau kawasan Argorejo, Kelurahan Kalibanteng, Semarang Barat pada Jumat (15/12/2023).

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan sosialisasi tata cara pindah memilih dirasakan sangat perlu untuk dilakukan guna mengakomodir hak pilih masyarakat yang tidak bisa berada di kota sesuai dengan KTP.

Ia melihat mayoritas warga penghuni di kawasan Argorejo yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) adalah pendatang dari luar Kota Semarang. Sehingga sosialisasi jelang pemilu ini sangat diperlukan.

KPU juga mengenalkan bentuk surat suara yang nantinya akan dicoblos pada Pemilu 2024. Ia juga menginformasikan untuk mengurus pindah memilih sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang hingga 15 Januari atau H-30 dari gelaran Pemilu 2024.

“Tidak hanya di Argorejo, sosialisasi juga kami lakukan di kantong-kantong pemilih yang itu non-KTP Semarang, misalnya di kampus, ponpes tempat-tempat lain dimana mereka pada 14 Februari tidak kembali ke wilayah masing-masing,” kata Nanda, sapaan akrabnya seperti dikutip Inilahjateng.

Ia mengatakan untuk mengurus pindah memilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Lalu baru melakukan pengurusan pindah memilih. Dengan mengurus pindah memilih, KPU akan mengarahkan tempat pemungutan suara (TPS) di sisi lain, dan hak pilih di wilayah asal akan dinonaktifkan.

“Sehingga, surat suara yang nanti sudah terproduksi dan terdistribusi bisa digunakan untuk mereka yang pindah memilih di wilayah sana,” terangnya.

Lebih lanjut, Nanda mengatakan ada konsekuensi bagi yang melakukan pengurusan pindah memilih yakni tidak bisa mendapat surat suara lengkap karena disesuaikan dengan KTP. Misalnya, warga luar Semarang tidak akan mendapatkan surat suara calon legislatif DPRD Kota Semarang.

“Mereka akan tahu dapat berapa surat suara. Jadi, tidak ada lagi mereka yang salah nyoblos,” tuturnya.

Jumlah surat suara, lanjutnya, sudah ditentukan setiap TPS yakni jumlah DPT di TPS setempat ditambah dua persen. Sehingga, perlu warga yang melakukan pindah memilih akan diplotting menyesuaikan jumlah DPT di TPS.

“Makanya dilakukan pengurusannya H-30. Kalau penuh (di tempat mereka domisili), mereka tidak bisa nyoblos disitu, bisa di kelurahan atau kecamatan lain,” paparnya.

Ia memaparkan pada Pemilu 2019 ada 25 ribu pemilih yang mengajukan pindah memilih. Dari jumlah tersebut, yang bisa terlayani sebanyak 19 ribu pemilih. Nanda menyebut, sebagian dari mereka enggan memilih lintas Kecamatan dari tempat domisili.

“Misalnya, di Tembalang. Tembalang banyak mahasiswa. Mereka digeser ke Pedurungan. Ada yang tidak bisa,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) Semarang, Trianto menyampaikan, ada sekitar 400 LC yang berasal dari luar kota. Pada hari pencoblosan nanti, pihaknya tentu akan meliburkan kawasan karaoke Argorejo agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, bagi LC yang tidak dapat pulang, diharapkan bisa melakukan pindah memilih.

“Memilih itu kan hak. Boleh memilih atau tidak. Sesuai arahan KPU, kalau nyoblos disini berarti satu surat suara yaitu memilih presiden,” tuturnya.

Seorang LC Argorejo, Diana Tika mengaku senang adanya sosialisasi ini. Ini menandakan bahwa KPU memperhatikan para perantau. Dia pun berencana memilih di Semarang karena tak bisa pulang ke kampung halaman.

“Senang ada sosialisasi, merasa diperhatikan sebagai perantau, merasa diperhitungkan. Rencana saya nyoblos disini. Tidak apa-apa nyoblos satu untuk presiden,” ujarnya. 

Back to top button