News

KPU: Sengketa PHPU di MK Tak Halangi Kesiapan Pilkada 2024


Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tak menghalangi tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

“Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian PHPU baik itu untuk pilpres ataupun pileg, KPU terus mempersiapkan tahapan pemilihan atau pilkada serentak nasional 2024,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

KPU meyakini pilkada serentak ini akan berjalan sesuai amanah UU Pilkada diiringi tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat dari para seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi yaitu Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Tahun 2024,” ujar Idham.

“KPU juga bakal mengadakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon,” sambung Idham.

Sebelumnya, KPU meyakini hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tidak akan berubah.

Menurut Idham, pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami meyakini betul bahwa hasil pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku,” ujar Idham saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Back to top button