News

Gelar Muzakarah, Kemenag Bahas Biaya dan Istitha’ah Haji

Minggu, 27 Nov 2022 – 09:46 WIB

Gelar Muzakarah, Kemenag Bahas Biaya dan Istitha'ah Haji - inilah.com

Kenaikan biaya masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH per jemaah haji naik menjadi Rp97,79 juta. (Foto: iStockphoto.com)

Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar Muzakarah (Simposium) Perhajian. Bertempat di Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo, Muzakarah tahun 2022 akan membahas mengenai istitha’ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat mengatakan, Muzakarah merupakan agenda tahunan Kemenag untuk membahas dinamika penyelenggaraan ibadah haji. “Tahun ini kita akan mendiskusikan masalah syarat istitha’ah, utamanya dalam konteks pembiayaan haji,” terang Arsad di Situbondo, Minggu (27/11/2022).

Menurut Arsad, penyelenggaraan Ibadah haji sangat dinamis. Selain konteks di Tanah Air, penyenggaraan ibadah haji juga tidak bisa dilepaslan dari kondisi dan keadaan yang terjadi di Arab Saudi.

Gelar Muzakarah, Kemenag Bahas Biaya dan Istitha'ah Haji - inilah.com
(Foto: Flyer Mudakarah Perhajian)

Menurut dia, tidak jarang muncul kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dan itu harus direspons dengan tepat. Tahun 2022 misalnya, kata Arsad, jelang operasional haji, pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikan biaya pelayanan Masyair dengan nilai sangat signifikan.

Masyair adalah layanan transportasi dan akomodasi jemaah dari Makkah ke Arafah. Hal itu, sambung dia, membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian biaya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2022. Revisi Keputusan Presiden tentang BPIH tahun 2022 pun segera diterbitkan.

Pembebanan biaya kenaikan layanan Masyair ini dibebankan kepada nilai manfaat setoran awal Jemaah haji. “Kenaikan biaya masya’ir yang cukup tinggi menyebabkan rata-rata BPIH per jemaah haji naik menjadi  Rp97.791.321,” jelasnya.

“Angka ini, naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jemaah,” sambung Arsad.

Dengan BPIH 2022 tersebut, jemaah haji dibebani pembiayaan sebesar Rp39.886.009 atau  40,79%. Adapun sisanya, Rp57.905.312 atau 59,21% dibebankan kepada nilai manfaat BPIH.

Tentunya kenaikan biaya Masyair yang cukup tinggi tersebut, menurutnya, membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH. “Sikap atas kondisi ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022. Muzakarah akan mengkaji dan mendalami konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang,” terang Arsad.

Sementara Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji yang juga Ketua Panitia Acara Khalilurrahman menambahkan, Mudzakarah Perhajian Indonesia akan berlangsung tiga hari, yakni 28-30 November 2022. Acara ini mengusung tema ‘Bipih dan Keberlangsungan Penyelenggaraan Ibadah Haji’.

Menurut Khalil, panggilan akrabnya, perhelatan ini diikuti para konsultan ibadah haji, tokoh masyarakat dan alim ulama yang mewakili Organisasi Kemasyarakatan Islam, akademisi, serta para Kepala Kantor dan Kepala bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.

Muzakarah juga akan menghadirkan sejumlah narasumber yang terdiri atas para pakar di bidangnya dan alim ulama. Hadir juga, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief.

“Mudzakarah rencananya akan dibuka Menteri Agama dan sekaligus me-launching buku Moderasi Manasik Haji dan Umrah,” imbuhnya tandas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button