News

KPU Sebut Parpol Nonparlemen Tak Mesti Deklarasi Capres- Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut partai politik (parpol) nonparlemen tak harus mendeklarasikan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan didukungnya. Selain itu, tak ada aturan dan sanksi terkait hal tersebut.

“Di dalam UU (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) itu mewajibkan parpol peserta pemilu yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya (dan memiliki kursi di DPR) mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden (sekarang),” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta dikutip Jumat (12/10/2023).

Diketahui, dari 18 parpol nasional yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024, sebanyak sembilan di antaranya merupakan partai nonparlemen yang belum memiliki kursi di DPR RI. Kedelapan partai itu adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura,Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Ummat.

Dari sembilan parpol tersebut, lima di antaranya merupakan peserta Pemilu 209 yang gagal meraih kursi di DPR RI yakni Partai Hanura, Perindo, PBB, PSI, dan Partai Garuda. Sedangkan empat partai lainnya yaitu partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN merupakan partai yang baru akan mengikuti pemilu pada 2024 mendatang.

Idham menerangkan, parpol-parpol baru peserta Pemilu 2024 tidak akan mendapat sanksi, jika tidak mendukung pasangan capres dan cawapres.

“Kalau pertanyaannya parpol yang baru disahkan pada tanggal 14 atau 30 Desember 2022, dan belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya akan kena sanksi? Tidak,” imbuhnya.

Menurut dia, sanksi hanya berlaku untuk parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya dan memiliki wakil di DPR RI. Sanksinya tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya. Dengan kata lain, apabila parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini tidak mengusung capres-cawapres maka akan disanksi tidak boleh mengikuti Pemilu 2029. Hal itu, sesuai dengan Pasal 235 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Back to top button