News

KPU Perbolehkan Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara, tapi Dilarang Foto dan Merekam


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan masyarakat bahwa asas pemilu adalah rahasia. Untuk itu, Ia mengimbau pemilih agar tidak merekam aksinya saat hari pencoblosan nanti di dalam bilik suara.

“Kalau bawa handphone (HP) saja boleh. Tapi tidak boleh merekam,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Ia melanjutkan, jika asas pemilu yang rahasia itu sudah dilanggar maka akan menimbulkan masalah ke depannya. “Oleh karena itu kami sudah menyerukan kepada teman-teman KPPLN, publik di luar negeri, kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan,” jelas dia.

Hasyim menegaskan maka pihaknya akan kesulitan dalam merespons persoalan tersebut jika nantinya ditemukan pelanggaran asas pemilu itu. Sebab, akan sangat buang-buang waktu bagi KPU menelusuri jenis kasus tersebut.

“Kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa mengunggah itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan kan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya,” tegas Hasyim.

Sebagai antisipasi, tutur dia, pihaknya akan gencar membuat seruan kepada para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyosialisasikan pemilih untuk menghindari aksi foto ataupun merekam pilihannya.

Back to top button