News

KPU Ogah Tanggapi Dugaan Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan menanggapi tuduhan dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan nepotisme pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan lembaga kepresidenan terkait Pemilu 2024.

Mungkin anda suka

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak termohon.

“Dalam hal ini termohon (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk menanggapinya,” ujar Hifdzil di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, KPU juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengurusi soal dugaan pemohon yang mendalilkan soal masifnya pengangkatan kepala daerah guna mengarahkan pilihan politik tertentu.

“Serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya,” kata dia.

Hifdzil menegaskan bahwa pengangkatan pejabat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah bukan penyelenggara pemilu.

Begitupun dengan dugaan yang menyatakan adanya keterlibatan KPU, aparat negara maupun pengerahan kepala desa dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang berdampak kepada perolehan suara Prabowo-Gibran.

“Lagi-lagi tidak termasuk ruang lingkup termohon untuk menangkalnya dan bukan menjadi beban termohon untuk menyangkalnya,” tegas Hifdzil.

Back to top button