Market

Picu Banyak Masalah Ekonomi, Celios: Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025


Suka atau tidak, penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, bakal melahirkan banyak masalah baru. Intinya, keputusan tersebut bikin sulit rakyat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mendesak, pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen. Jika tujuannya untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah sebaiknya mulai menerapkan pajak kekayaan.

“Pemerintah sebaiknya mulai membuka pembahasan pajak kekayaan (wealth tax), pajak anomali keuntungan komoditas (windfall profit tax) dan penerapan pajak karbon sebagai alternatif dibatalkannya PPN 12 persen,” kata Bhima, dikutip Rabu (20/3/2024).

Bhima mencontohkan, penerapan pajak kekayaan sangat mungkin diberlakukan ketimbang mengerek PPN yang berdampak kepada hajat hidup rakyat.

Misalnya, pemerintah membuat kategori 10 persen wajib pajak (WP) dengan aset terbesar., dikenaik pajak yang besarnya ditentukan. “Misalnya, pajaknya 2 persen dari net asset atau kekayaan bersih, maka orang kaya dengan aset Rp10 triliun dipajaki Rp200 miliar per tahun,” kata Bhima.

Bhima mengatakan, kenaikan tarif PPN bukan solusi untuk meningkatkan pendapatan negara. Dia mengatakan kebijakan ini justru lebih banyak mudaratnya pada pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen, karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga,” kata dia.

Dia mengatakan, jika konsumsi melambat, maka pendapatan negara dari berbagai pajak termasuk PPN justru akan terpengaruh. “Kalau mau dorong rasio pajak perluas dong obyek pajaknya, bukan utak-atik tarif, menaikkan tarif pajak itu sama dengan berburu di kebun binatang,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.

Pada Bab IV UU HPP, mengatur khusus mengenai PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty memperkirakan, imbas kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melemahkan konsumsi masyarakat. Ketika kenaikan PPN 12 persen dikonversikan dalam bentuk harga, maka akan terasa kenaikannya. Terutama untuk barang-barang bernilai tinggi seperti durable goods.

“Artinya ketika masyarakat merasakan kenaikan harga akibat kenaikan PPN mereka kemudian mengurangi pembelian terhadap barang tersebut, konsumsi jadi turun,” ucap Telisa.

Back to top button