News

KPU: NasDem dan PPP Daftarkan Bacaleg pada Tanggal 5 dan 8 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, baru Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah memberikan konfirmasi terkait penyerahan daftar bakal calon legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan kedua partai politik tersebut rencananya akan mendaftarkan bacaleg mereka pada tanggal 5 dan 8 Mei mendatang. “Tanggal 5 ini Partai NasDem sore hari dan tanggal 8 PPP,” sebut Idham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Mungkin anda suka

Meski begitu, Idham mengatakan pemberitahuan ini masih bersifat informal, KPU pun tetap menunggu surat resmi dari kedua partai tersebut. “Dan sepertinya dalam waktu dekat partai peserta pemilu lainnya akan mengajukan daftar bacaleg lainnya,” ujarnya.

Terkait perkembangan pendaftaran bacaleg DPR RI, tutur Idham, hingga hari kedua pendaftaran pada hari ini, terpantau masih sepi pendaftar. “Di hari kedua masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif ini, belum ada parpol di tingkat nasional yang mengonfirmasi atau menyampaikan informasi bahwa pada hari ini akan mengajukan daftar atau mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI,” kata dia.

Sementara untuk pendaftaran bacaleg DPD RI, ia menyebutkan terdapat total 14 bacaleg yang sudah mendaftar di hari pertama, Senin (1/5/2023). “Berdasarkan laporan rekap penerimaan pendaftaran calon anggota DPD, Senin, 1 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, total pendaftaran diterima adalah 14 bacalon,” jelas Idham.

Idham menuturkan laporan tersebut berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Dia merincikan, 14 bacaleg DPD itu mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilih Aceh (1 orang), KPU Provinsi Banten (1 orang), Gorontalo (1 orang), Kalimantan Barat (1 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), Kepulauan Bangka Belitung (1 orang), Nusa Tenggara Barat (1 orang), Riau (1 orang), Sulawesi Tenggara (1 orang), Bengkulu (2 orang), dan Sumatera Utara (3 orang).

Sekadar informasi, KPU telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bacaleg dilakukan serentak, meliputi pendaftaran bacaleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau yang mewakili pada Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (14/5/2023) pukul 08.00-23.59 WIB. Masyarakat pun dapat memantau pendaftaran tersebut secara daring melalui kanal YouTube KPU.

Lihat Juga
Close
Back to top button