News

KPU Manut MK Buntut Dibolehkannya Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, revisi itu disiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah serta kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Berkenaan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempertegas memasukkan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasa 280 ayat (1) huruf h dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15/2023,” kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Perlu diketahui, MK memutuskan peserta pemilu dapat berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.

Putusan itu diawali dengan pengajuan uji materiil oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Mereka menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Sebab, bagian Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian bunyi bagian penjelasan itu.

Menurut Hakim Konstitusi dalam amar putusannya, bagian Penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena ambigu.

Untuk itu, MK memasukkan bunyi bagian penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa tempat ibadah.

“Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” bunyi penjelasan Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU 17/2027 tentang Pemilu yang diputuskan oleh MK.

“Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global,” kata Hakim MK dalam putusannya.

Back to top button