News

KPU Ingatkan, Kampanye di Media Elektronik dan Cetak Hanya 21 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta pemilu 2024 bahwa kampanye di media elektronik maupun cetak hanya diberi waktu selama 21 hari.

Hal itu diartikan bahwa kampanye dengan metode tersebut, baru berlaku pada 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Ketentuan UUD durasinya selama 21 hari pada bagian akhir dari durasi kampanye. Kalau kampanye durasi kita 75 hari, itu 21 hari akhir itu lah kesempatan untuk kampanye dengan metode media elektronik dan cetak,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip Kamis (7/12/2023).

Hasyim meminta peserta pemilu untuk menaati perundang-undangan maupun Peraturan KPU terkait metode kampanye tersebut.

“Dan yang namanya definisi ya harus dipenuhi semua, artinya yang namanya kampanye itu rumusannya harus kumulatif sebagaimana yang ada di rumusan PKPU itu,” imbuhnya.

Sementara soal pemantauan kampanye akan dilakukan oleh Bawaslu.

“Soal penilaian apakah itu masuk dalam kategori pelanggaran, dugaan pelanggaran kampanye atau tidak, sudah ada lembaga yang mengawasi itu, dan menentukan itu teman-teman Bawaslu,” kata Hasyim.

Perlu diketahui, KPU telah menetapkan urutan debat capres dan cawapres pemilu 2024. Debat pertama, ketiga dan kelima merupakan debat capres yakni untuk Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Sedangkan debat kedua dan keempat merupakan debat untuk cawapres yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud MD.

“Yang pertama, saudara-saudara sekalian, urutan-urutannya ya. Debat pertama itu nanti adalah porsinya untuk debat capres. Debat kedua adalah debat untuk cawapres. Debat yang ketiga adalah debat untuk capres. Debat keempat adalah debat untuk cawapres. Dan yang kelima atau yang terakhir, itu porsinya untuk debat capres,” Kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023)

Back to top button