News

KPU Imbau Pemilih Luar Negeri Tak Dokumentasikan Surat Suara Usai Dicoblos


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengimbau para pemilih, khususnya pemilih luar negeri yang menggunakan metode pos dalam pemungutan suara nanti tidak mendokumentasikan surat suara yang dicoblosnya nanti.

Hal ini lantaran berkaca pada unggahan video seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Taiwan yang mendokumentasikan bahwa dirinya sudah menerima surat suara untuk pemilu 2024.

“Bagi pemilih yang hadir di TPS baik di dalam negeri maupun luar negeri ataupun pemilih yang menggunakan hak pilih menggunakan metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan pemilih di luar negeri yang menggunakan metode pos itu dilarang mendokumentasikan dan kemudian memublikasikan apa pilihannya,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Sebab, Hasyim menegaskan bahwa asas pemilu yang diatur oleh konstitusi maupun undang-udang pemilu di Indonesia salah satunya yakni rahasia.

“Ini penting untuk kita jadikan pedoman bersama-sama untuk menjaga supaya pemilu kita tetap berjalan sesuai dengan asas pemilu yang ditentukan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tandasnya.

Sebagai informasi, beredar sebuah video surat suara Pemilu 2024 tersebar dan viral di media sosial. Video itu memperlihatkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Video yang dibagikan akun TikTok @hany_ajja88 tersebut membagikan pengalamannya mendapatkan sebuah amplop berupa surat suara Pemilu 2024 mendatang. Nampak, ada ketiga pasangan calon yang terdiri Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

“TAIWAN, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?” tulis keterangan dalam video tersebut.

Back to top button