News

KPU Enggan Bocorkan Daftar Caleg Psikopat di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih enggan menanggapi soal adanya temuan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang dinyatakan psikopat di Kota Serang.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi terhadap bakal caleg 2024. Sehingga KPU baru bisa mengumumkan hasil verifikasi caleg pada 24 Juni 2023.

“Hasil verifikasi administrasi dan analisis kegandaan daftar bakal calon anggota DPR RI baru akan disampaikan ke Parpol peserta pemilu pada tanggal 24-25 Juni 2023,” kata Idham saat dikonfirmasi Inilah.com, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, KPU belum bisa mengumumkan hasil administrasi bakal caleg ke publik sebelum masa verifikasi administrasi itu selesai.

“Rujukan regulasi yang mengatur tentang jadwal KPU/KPU Provinsi/KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan analisi kegandaan daftar bakal calon adalah Lampiran I Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU RI No. 403 Tahun 2023,” jelas Idham.

Bakal Caleg Harus Sehat Jasmani dan Rohani

Selain itu dalam PKPU 10/2023 tersebut pada pasal 43 huruf d angka 1 dan 2 menyatakan bahwa verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal caleg itu meliputi surat keterangan dimana menyatakan sehat jasmani dan rohani.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Verifikasi Administrasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi kebenaran:

d. surat keterangan:

(1) sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d telah memuat keterangan bahwa Bakal Calon dalam kondisi sehat yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat; dan

(2) bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d dikeluarkan oleh pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Sebelumnya, sejumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) di Kota Serang, Banten dinyatakan psikopat. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilakukan KPU Serang dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan pihaknya melakukan tes kesehatan terhadap bakal caleg. Sebab seluruh calon harus dinyatakan sehat secara jasmani, rohani, dan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan itu, 695 caleg dinyatakan sehat secara jasmani dan negatif narkoba. Namun dalam tes kesehatan itu juga ditemukan adanya caleg yang dinyatakan atau memiliki kecenderungan psikopat. Bakal caleg yang dinyatakan psikopat ini juga terbagi dalam beberapa kategori seperti ringan, sedang, dan berat.

Back to top button