News

KPU Bentuk Zonasi Pengadaan Paket Logistik Pemilu 2024 Demi Efisiensi Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk zonasi pengadaan paket logistik Pemilu 2024 untuk efektivitas dalam pemungutan suara nanti.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, zonasi pengadaan paket logistik ini mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis.

Selain itu, zonasi ini disebut krusial karena waktu yang dimiliki tak sebanyak sebelumnya. Di mana masa kampanye pemilu 2024 hanya 75 hari dibandingkan Pemilu 2019 yang 263 hari.

“Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

“Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Kalau misalkan pemiliknya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit,” sambungnya.

Hasyim menyebut, pembagian zonasi ini sebagai bentuk subsidi silang untuk memenuhi seluruh kebutuhan logistik dalam proses Pemilu 2024 nanti.

Adapun Daftar Zonasi tersebut sebagai berikut:

Zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap

1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau

2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat

3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

4. Jawa Barat I

5. Jawa Barat II

6. Jawa Tengah dan Yogyakarta

7. Jawa Timur I

8. Jawa Timur II

9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan

10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.

Zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara

1. Aceh dan Sumatera Utara

2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau

3. Jambi dan Bengkulu

4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

5. Lampung

6. Jawa Barat I

7. Jawa Barat II

8. Jawa Tengah I

9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II

10. Jawa Timur I

11. Jawa Timur II

12. Banten dan DKI Jakarta

13. Bali, NTB, dan NTT

14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan

15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo

16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

Back to top button