News

Vonis DKPP, Dicurigai Ada Skenario Jahat di MK dan KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres


Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/2/2024), mengatakan pihaknya patut mencurigai ada skenario-skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 sejak mulai skandal di Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU.

“Dugaan kami skenario-skenario jahat di MK dan KPU begini harusnya tidak terjadi apabila Presiden Jokowi bersikap negarawan dan netral dan juga menjalankan sumpah jabatan sebagai presiden Indonesia,” ujar Iwan, menekankan.

Selanjutnya Iwan menuturkan pihaknya menghormati keputusan DKPP dan mendukung agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU.

“Perlu kami jelaskan bahwa Keputusan DKPP ini menjadi catatan hitam dan buruk perjalanan demokrasi Indonesia, semoga hal ini menjadi pelajaran ke depan agar hal seperti ini jangan terjadi lagi,” kata Iwan, menegaskan.

Sebelumnya, DKPP RI memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Back to top button