News

KPU Batasi Massa Pengantar Paslon, Hanya 30 Orang yang Boleh Masuk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah pendukung yang akan hadir mengawal calon presiden dan wakil presiden (capres – cawapres) pada saat masa pendaftaran, yang akan dibuka pada 19 Oktober.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan pembatasan ini perlu diberlakukan untuk memastikan terjaganya keamanan dan ketertiban pada saat proses pendaftaran yang akan berlangsung hingga tanggal 25 Okteober.

“KPU sudah siap, nanti pada tgl 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” ujar Hasyim di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Lebih lanjut, mengingat masa pendaftaran tersebut akan menyita perhatian publik dan antusiasme masyarakat, pihaknya juga membatasi jumlah para pengiring yang berada di halaman Kantor KPU RI.

“Kemudian para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didaftarkan ke KPU,” jelas dia.

Sebelumnya, hal senada juga telah disampaikan oleh anggota KPU RI Idham Holik. Ia mengatakan pihaknya akan membatasi simpatisan yang ikut mendaftarkan bakal capres dan cawapresnya ke KPU. Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bacapres dan bacawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU.

“Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran Bacapres dan Bacawapres,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Back to top button