News

KPU Apresiasi PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Partai Berkarya soal penundaan Pemilu. Putusan ini semakin menguatkan putusan sebelumnya yang pernah diajukan oleh Partai Prima. Sebab sebelumnya, PN Jakpus juga menolak gugatan dari Partai Prima terkait materi yang sama.

“Jadi makna putusan 219 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa gugatan semacam yang dilakukan oleh partai berkarya, termasuk penegasan dari pengadilan tinggi terhadap kasus yang terdahulu,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Menurut Hasyim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara-perkara perbuatan yang melawan hukum. Maka dari itu, ia meyakini bahwa gugatan dari Partai Berkaya tidak akan dikambulkan oleh PN Jakpus.

Selain itu, Hasyim juga percaya bahwa kasasi yang saat ini dilakukan Partai Prima kepada Mahkamah Agung (MA) juga akan ditolak.

“Kami yakin konsistenlah sikap MA bahwa kompetensinya bukan di pengadilan umum atau pengadilan negeri, tetapi di bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuhnya.

Sebab kedua partai itu seharunya menyambangi PTUN atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jalurnya ke Bawaslu dan PTUN, dan faktanya kan dua partai ini sudah pernah menembus lewat jalur Bawaslu dan PTUN,” sambung Hasyim.

Sebagai informasi, Partai Berkarya menggugat KPU dengan Nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima eksepsi atau nota keberatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat atas gugatan DPP Partai Berkarya yang meminta alur tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Dengan demikian, gugatan Partai Berkarya di PN Jakarta Pusat tidak dilanjutkan.

“Mengadili, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara nomor: 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi amar putusan sela tersebut.

Back to top button