News

KPP Bubar Golkar Untung, Airlangga Bisa Jadi Kunci Pencapresan Anies

Peneliti LSI Denny JA, Ade Mulyana, menilai Partai Golkar akan diuntungkan apabila Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) gagal terbentuk.

“Jika Anies gagal mendapatkan tiket capres dari Koalisi Perubahan, peluang Partai Golkar justru lebih hidup,” ujar Ade dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa (6/62023).

Mungkin anda suka

Ade Mulyana mengatakan, Partai Golkar dapat membuat Anies Baswedan memperoleh tiket capres cukup dengan berkoalisi dengan salah satu partai apa saja agar mendapatkan tiket minimum 20 persen kursi DPR, di luar PPP yang sudah mendukung Ganjar Pranowo.

Golkar juga akan memiliki daya tawar lebih kuat lagi karena dapat ‘menggertak’ jika Airlangga Hartarto tak menjadi cawapres terpilih, baik oleh bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo atau bakal calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Gertakan tersebut merupakan kemampuan Partai Golkar bersama partai politik lain dalam menghidupkan kembali tiket capres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

“Tapi, tentu itu bergantung pula pada kenekatan Airlangga Hartarto. Dia akan berhitung apa yang akan menimpa dirinya dan Partai Golkar jika berani mencalonkan Anies Baswedan sebagai capres. Airlangga akan berkaca dari apa yang dialami Surya Paloh,” kata Ade Mulyana.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Back to top button