News

KPK Ungkap Kasus Korupsi di Telkom Group Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ratusan Miliar


Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom Group.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

“Betul,  saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup. Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ali menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah yang bergerak dalam teknologi dan informasi dan komunikasi itu.

Namun Ali belum mau menyebutkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan. Biasanya, pihak ditetapkan tersangka dan perannya dalam kasus korupsi tersebut bakal dibeberkan nanti ketika jumpa pers penahanan.

“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” jelasnya.

Selain itu, Jubir bidang penindakan KPK ini membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus korupsi PT Telkom. Namun, barang bukti yang disita oleh tim penyidik bakal diumumkan nantinya usai penggeledahan rampung.

“Secara bertahap, kami akan berikan informasi jalannya proses penyidikan perkara ini kepada publik,” katanya. 
 

Back to top button