News

KPK Ultimatum Anggota BPK Pius Lustrilanang Hadiri Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Kamis (30/11/2023) hari ini. Ia bakal diminta keterangan terkait kasus korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, dengan Tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs.

“Teman-teman penyidik, akan menjadwalkan (pemeriksaan Pius.red) hari Kamis tanggal 30 November 2023,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/11/2023).

Ali mengultimatum agar Pius koperatif penuhi pemanggilan Pemeriksaan di Markas Anti Rasuah di Kuningan.

“Ini panggilan kedua yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Pius kedapatan mangkir pada pemanggilan pemeriksaan, Senin (27/11/2023) kemarin. Pius, berdalih sedang sakit.

Untuk diketahui, pada saat menggeledah ruang kerja Pisu di BPK, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua, Rabu (15/11/2023) dua pekan lalu.

Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
 

Back to top button