News

KPK Ultimatum 3 Saksi Dugaan Korupsi Mardani H Maming yang Mangkir

Rabu, 13 Jul 2022 – 20:55 WIB

Mardani H Maming - inilah.com

Mardani H Maming (Foto: Agus Priatna)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tiga saksi yang mangkir dalam perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“KPK mengingatkan agar para saksi (bersikap) kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Ketiga saksi yang dipanggil KPK itu, tak hadir tanpa keterangan. Mereka adalah mantan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Wawan Surya, Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), Muhammad Bahruddin, dan pihak swasta Andy Cahyadi. Sejatinya, mereka dipanggil pada Selasa (12/7/2022). “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidak hadirannya,” ujar Ali.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan IUP batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Tatkala Mardani H Maming masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mengingatkan lagi, KPK sempat memerintahkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal dua nama. Yakni Mardani H Maming yang saat ini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU, serta adiknya Rois Sunandar.

Khusus Mardani H Maming, dicegah ke luar negeri yang diganjar KPK status tersangka. Pihak Imigrasi belum memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Meskipun Rois sempat diperiksa KPK saat kasus tersebut bergulir di tahap penyelidikan.

KPK Periksa Manajer Keuangan PCN

Pada Selasa (12/7/2022), KPK mendalami aktivitas keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) terkait dugaan suap IUP Tanah Bumbu. Saat ini, lembaga antirasuah ini memeriksa Manajer Keuangan PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) 2010-2014, Novita Tanudjaja.

“Tim penyidik mengonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN,” ujar Ali.

Sejatinya, dugaan suap IUP Tanah Bumbu yang digarap KPK ini, merupakan tindak lanjut dari perkembangan sidang di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin. Dalam persidangan ini, eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, R Dwidjono mengungkap aliran dana masuk ke Mardani H Maming senilai Rp 2 miliar melalui PT PCN.

Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) eks Direktur Utama PT PCN (Alm) Henry Soetio yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 25 April 2022.

Dalam BAP itu, Henry disebutkan jika pemberian uang Rp2 miliar sebagai bentuk dukungan terhadap Mardani H Maming yang akan maju menjadi Bupati Tanah Bumbu.

Tak berhenti di situ, Mardani H Maming juga disebut menerima Rp89 miliar melalui dua perusahaan miliknya, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).  Kedua perusahaan tersebut menjalin kongsi bisnis dengan PT PCN, dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Hal itu diungkap Dirut PCN Christian Soetio yang merupakan adik dari Henry Soetio. Christian menyebut adanya uang masuk ke Mardani H Maming. Setelah melihat percakapan kakaknya yang meninggal pada 2021, terkait perintah agar PCN mentransfer uang kepada Mardani H Maming. Jumlah uangnya cukup gede yakni Rp89 miliar, ditransfer kepada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Mardani H Maming sejak 2014 hingga 2020.

Back to top button