News

KPK Tunggu Perintah Pengadilan Usut Keterlibatan Menpora Dito di Kasus BTS Kominfo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil kasus dugaan percobaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi BTS 4G yang telah menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Komisi anitrasuah kini tengah menunggu perintah dari Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Kalau Praperadilan (LP3HI) dikabulkan (Majelis Hakim PN Jaksel) perintah putusan praperadilan bahwa akan ditangani oleh lembaga hukum lain, akan kami (KPK) lakukan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Inilah.com, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/8/2023).

Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih memantau praperadilan yang sedang berlangsung di PN Jaksel tersebut.”Persoalannya kita lihat dulu hasilnya disana (PN Jaksel),” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyakini betul bahwa misteri uang Rp27 miliar mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan terkait dengan korupsi BTS 4G Kominfo.

Ia menduga ada upaya melokalisir perkara ini agar hanya mengorbankan terdakwa Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya yang saat ini sedang disidangkan. Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengatakan konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

“Kalau sudah begitu apa urusannya ada orang yang mengembalikan duit Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail? Semua tahu kalau dia kuasa hukum terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan,” ujarnya kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (1/8/2023).

Keanehan lainnya, sambung Kurniawan, orang yang mengembalikan uang tersebut sampai memberikan pernyataan bahwa duit tersebut tak terkait korupsi BTS.

“Ini informasi dari Maqdir, pengacara Irwan, yang menyebut dari orang yang mengembalikan uang ke maqdir, sebut tidak terkait apa-apa dengan BTS, dengan Dito. Ini aneh namanya,” tuturnya.

Karena keanehan ini, ia mengendus ada ketidakseriusan pihak Kejagung untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan terang benderang. “Saat ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenapa Dito tidak jadi tersangka terkait uang Rp27 miliar itu,” ucap dia.

Ia menjelaskan ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dia meminta hakim menyatakan Kejagung telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena diduga tak mendalami aliran uang hasil korupsi BTS ke Menpora Dito. Dia juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Back to top button