News

KPK Tetapkan Kembali Direktur PT Loco Montrado Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara perusahaan Siman dengan PT Aneka Tambang (Antam) tbk pada tahun 2017.

Siman diketahui sempat lolos dari cengkraman komisi antirasuah saat mengajukan praperadilan.

“KPK kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT AT Tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (5/6/2023).

Namun demikian, Ali belum mau menjelaskan secara lengkap kontruksi perkara dalam kasus ini. “Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM,” kata dia.

Ali menjelaskan, penyidikan kembali dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup dalam dugaan korupsi di dua perusahaan tersebut.

“Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang) dan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017,” kata Ali.

Untuk diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun, Siman lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan tersebut dan mengugurkan penetapan tersangka KPK tersebut.

Back to top button