News

KPK Temukan Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ore nikel ilegal sekitar 5 juta ton dari Indonesia ke China. Ekspor tersebut, tercatat resmi di otoritas penanganan bea dan cukai China.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat dikonfirmasi pewarta Jumat (23/6/2023).

Mungkin anda suka

Dian mengatakan data yang dikaji dari bea dan cukai China itu, tidak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor. Namun demikian, ia mencurigai Nikel tersebut berasal dari wilayah timur Indonesia sebagai pengekspor nikel terbesarnya.

Adapun daerah tambang nikel di wilayah timur Indonesia diantaranya Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

“Di web China tidak ditemukan (asal ekspor daerah di Indonesia). Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut,” ujarnya.

Dian menggaris bawahi temuan dari satgasnya ini belum bisa dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi. Namun demikian, apabila ke depannya ditemukan, maka KPK bakal mengusut perkara itu ke proses hukum.

“Masih jauh (untuk ditindaklanjuti ke penindakan). (Dugaan) korupsi jika ada misal aliran suap ke penyelenggara negara,” terangnya.

Dian mengatakan saat ini hasil kajian satgas yang dipimpinnya itu sudah berada di Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Monitoring dan Pencegahan KPK. Temuan itu akan dikaji lebih lanjut guna menghasilkan rekomendasi untuk langkah KPK selanjutnya.

“Teman-teman (Direktorat) Monitoring sedang kajian. Nanti kita lihat rekomendasi seperti apa ya. Saya fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.

Back to top button