News

KPK Telusuri Aliran Uang Tunai Eks Dirut PT AMKA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang tunai yang diterima eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (AMKA), Catur Prabowo (CP). Catur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT AMKA dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa saksi dari pihak swasta yakni Bambang Suparno. Yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK pada Senin (28/8/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang secara tunai oleh Tersangka CP,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan Bambang ditemukan dugaan bahwa uang tunai tersebut disimpan dan dikelola oleh orang kepercayaan tersangka Catur. Namun Ali masih belum mau mengungkap siapa nama orang kepercayaan Catur tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020 di Rutan KPK, Rabu (17/5/2023). Sementara Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS) resmi ditahan pada Kamis (11/5/2023).

Dalam konstruksi perkara, Catur memerintahkan Trisna bersama pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek sub kontraktor fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya. Proyek fiktif di PT AMKA itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar.

Uang haram itu digunakan Catur untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan memberikan kepada sejumlah pihak.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan penyidikan, Catur juga dijadikan KPK tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menjerat Catur dengan pasal 3 UU TPPU.

Back to top button