News

BNNP Bangka Bongkar Jaringan Narkotika Libatkan Anak di Bawah Umur

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang melibatkan anak di bawah umur. Adapun tujuh orang pelaku yang ditangkap adalah MB (45), R (39), AS (43), W (31), DA (19), AH (11) dan M (2).

“Dua dari tujuh tersangka pengedar 1,5 kilogram sabu yang diamankan ini merupakan anak di bawah umur,” kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien di Pangkalpinang, Kamis (17/3/2022).

Ia mengatakan kasus peredaran narkotika antarpulau yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar pada Rabu (16/3/2022) pukul 01.30 WIB di Desa Maras Senang Kabupaten Bangka, berkat kerja sama Tim Gabungan BNNP, Polda Kepulauan Babel dan masyarakat.

“Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 1,5 kilogram dari Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang rencananya akan diedarkan di Provinsi Bangka Belitung,” ujarnya.

Menurutnya dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, diperkirakan BNNP berhasil menyelamatkan 150 ribu jiwa masyarakat di Bangka Belitung dari jeratan narkoba.

“Para pengedar narkoba ini merupakan satu jaringan dan kita akan terus mengembangkan kasus peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button