News

KPK Telisik Perusahaan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Berikan Pelayanan Kepabeanan Ilegal

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perusahaan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terlibat dalam pemberian rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor.

Hal ini diulik tim penyidik dari pemeriksaan saksi PNS, Ir. Gunawan Ma, dan Wirasta, Budi Mulyono, Selasa kemarin (8/8/2023).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik Tersangka AP yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun Ali tak membeberkan nama perusahaan milik suami Nurlina Burhanuddin ini yang diduga menerima layanan pengiriman barang ekspor -impor ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Andhi Pramono menjadi broker barang di luar-dalam negeri serta memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya, melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button