News

KPK Tahan 6 Tersangka Hasil OTT Malut, Satu Orang Lainnya Bakal Diperiksa Ulang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Enam orang tersangka langsung ditahan di rutan KPK, Rabu (20/12/2023) hari ini.

Pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023- 7Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) belum ditahan dikarenakan tidak hadir dalam pemeriksaaan dan bakal dijadwalkan ulang.

“Kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” ucap Alex menegaskan.

Sebelumnya, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Maluku Utara dengan  mengamankan 18 orang sejak Senin (18/12) kemarin.

Saat itu, tim KPK mendapat informasi yang penyerahan uang sejumlah pihak kepada rekening Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim (RI).

Uang tersebut merupakan rencana bagian dari pengondisian proyek infrastruktur di Pemprov Malut dengan nilai kontrak mencapai Rp 500 miliar. Abdul memerintahkan kepada dinas terkait untuk mengkondisikan kontraktor pilihannya dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia pun mendapat setoran dari sejumlah kontraktor pilihannya.

Agar APBN cepat cair, Abdul Gani meminta kontraktor pesanannya yaitu  untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen.

Adapun proyek berbau rasuah dikerjakan diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Sebagai bukti permulaan awal, suap diterima Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 2,2 miliar. Uang sebesar Rp 752 juta diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Selain itu,  KPK masih mengusut penerimaan uang Abdul Gani Kasuba dari sejumlah ASN sebagai mahar naik jabatan di Pemprov Malut.

“Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut,” tandas Alex.

 

Back to top button