News

KPK Sita Aset Bupati Ricky Ham Total Rp16 Miliar, Ada Mobil hingga Uang Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan aset hingga uang yang diduga terkait dengan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Saat ini KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan, mobil dan uang tunai kalau ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, KPK menaksir nilai korupsi yang dilakukan Ricky Ham dari sejumlah proyek di lingkungan pemkab Mamberamo Tengah mencapai Rp200 miliar. KPK juga membuka kemungkinan menetapkan Ricky sebagai tersangka pencucian uang.

“Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp 200 miliar,” ungkap Ali.

Ricky ditahan setelah ditangkap di Jayapura, Papua pada Minggu (19/2/2023). Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin (20/2/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).

Selama 20 hari masa tahanan ini, Ricky akan berada di Rumah Tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky telah menjadi buron yang dicari KPK sejak tujuh bulan lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Ricky Ham, KPK menetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp24,5 miliar dari ketiga kontraktor tersebut agar memenangkan tender proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Untuk itu, Ricky diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Sebelumnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan surat DPO bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022 sejak 14 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah Ricky mangkir dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dan sempat kabur ke Papua Nugini.

Back to top button