News

KPK Sebut Vonis Azis Syamsuddin Sesuai Analisis Tim Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti putusan majelis hakim terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK menilai vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sudah sesuai dengan analisis tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa,” kata Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin, serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Ketua tim JPU KPK dalam perkara Azis Syamsuddin, Lie Putra Setiawan, mengatakan majelis hakim sudah membuat pertimbangan dengan baik.

“Kami tidak berhak menghakimi rasa adil orang lain termasuk hakim. Saya yakin majelis hakim sudah berupaya untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik dan sungguh-sungguh,” kata Lie.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Azis dinyatakan terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap tersebut ditujukan untuk pengurusan perkara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button