News

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Malut Pintu Masuk Usut Dugaan ‘Permainan’ IUP Menteri Bahlil


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang untuk mengusut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait dugaan ‘permainan’ dalam izin usaha pertambangan (IUP), pintu masuknya bisa melalui penyidikan kasus dugaan suap izin usaha khususnya tambang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Saat ini KPK kan sedang menyelesaikan dan mengembangkan lebih jauh terkait informasi dan data pada proses dugaan korupsi dengan tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Inilah.com, di Jakarta, Kamis (14/3/2024)

Ali menjelaskan, KPK juga telah memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara BKPM, Hasyim Daeng yang kini berstatus nonaktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, pada Jumat (3/1/2024), Hasyim diduga meloloskan izin usaha tambang salah satu pihak swasta atas pesanan Abdul Gani Kasuba.

“Beberapa pihak sudah dipanggil termasuk hari (Hasyim Daeng) ini juga kami terus melengkapi alat buktinya untuk mendalami informasi dan data terkait dengan tidak hanya substansi materi pada konstruksi perkara yang sudah kami umumkan pada saat tangkap tangan, tetapi kami kembangkan pada informasi dan data terkait perizinan pertambangan,” tutur Ali.

“Oleh karena itu proses-proses ini terus kami lakukan siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini,” ucap dia lagi.

Namun KPK belum bisa memastikan kapan kader Partai Golkar itu akan dipanggil. “Sejauh ini belum ada jadwal pemanggilannya,” kata dia.

Diketahui, gaduhnya cawe-cawe Bahlil di pengurusan IUP yang belakangan muncul dugaan upeti atau suap, sedang ramai jadi bahan perbincangan. Kabarnya, Bahlil begitu leluasa mencabut dan menghidupkan lagi IUP, berawal dari Keppres No 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Investasi (Satgas Investasi). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2021. Di mana, Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satgas Investasi.

Selanjutnya, Keppres No 70 tahun 2023 tentang Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang ditekan Jokowi pada 16 Oktober 2023. Aturan ini memberikan wewenang luas kepada Bahlil untuk mencabut dan menghidupkan kembali IUP dan HGU.

Data yang berhasil dihimpun, terdapat 45 IUP yang dicabut, kemudian dihidupkan kembali sebanyak 40 IUP. Tentu saja, semua itu tidak gratis. Diduga, Bahlil minta jatah saham jika IUP-nya ingin dihidupkan lagi. Porsi saham yang diminta bisa 20-30 persen, bahkan bisa 70 persen. Atau setor upeti hingga miliaran rupiah.
 

Back to top button